Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam rampung. Hasilnya Bharada S dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Fajar Nasucha
Capture Youtube Polri TV
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. Hasilnya Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari karena telah mengintimidasi Wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J di Rumah Ferdy Sambo. 

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan