Kasus Lukas Enembe
FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK, dicegah ke luar negeri dan batal diperiksa.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, menyebut penetapan status tersangka Lukas Enembe tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," ujarnya di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022), dikutip dari Tribun-Papua.com.
Roy mengatakan, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," paparnya.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta Gubernur Papua menjadi tersangka KPK:
1. KPK Minta Imigrasi Cegah Lukas Bepergian ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022."
"Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Para Pendukung Lukas Enembe Protes KPK & Pusat, Sebut Gubernur Tak Pernah Makan Uang Rakyat Papua
Lukas Enembe dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” jelas Surya.

2. Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK
Stephanus Roy Rening mengungkapkan, Lukas Enembe tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh KPK karena sedang sakit.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
"Gubernur Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit," ungkap Roy kepada wartawan, Senin, seperti diberitakan Tribun-Papua.com.
Baca juga: Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito
3. Gubernur Papua Izin Berobat
Roy menambahkan, Lukas Enembe telah mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat.
"Izin sejak akhir Agustus 2022, dan sudah mendapatkan izin dari Mendagri Tito Karnavian," katanya.
"Bapak gubernur telah mendapatkan izin berobat selama 14 hari."
"Surat sudah diajukan dan baru keluar tepat 9 September 2022," terang Roy.

4. Mako Brimob Digeruduk Massa
Diberitakan Tribun-Papua.com, sekelompok massa yang menyatakan diri sebagai simpatisan Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Senin siang.
Mereka meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Gratifikasi, Disebut Kakinya Bengkak
Orator aksi, Benyamin Gurik, menilai proses pemeriksaan KPK tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin dalam orasinya.
“Kami minta negara periksa itu KPK, jangan sampai karena ini justru menimbulkan konflik yang bakal jadi masalah baru di Papua,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara/Raymond Latumahina)