Sabtu, 16 Agustus 2025

KAI Percepat 10 Perjalanan Kereta Api, Lebih Cepat hingga 31 Menit

PT KAI mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai keberangkatan Rabu 28 September 2022. Penyingkatan waktu hingga 31 menit.

IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - PT KAI mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai keberangkatan Rabu 28 September 2022. Penyingkatan waktu hingga 31 menit. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat waktu tempuh 10 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh mulai keberangkatan Rabu 28 September 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, percepatan waktu tempuh perjalanan merupakan inovasi yang KAI lakukan agar para pelanggan dapat tiba lebih cepat di tujuan.

"Percepatan waktu tempuh KA ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan KAI pada momen HUT ke-77 KAI yang diperingati pada 28 September," ujar Joni dalam siaran persnya, Senin (1/9/2022).

Terdapat 10 Perjalanan dari 5 Nama KA yang mengalami penyingkatan waktu hingga 31 menit.

1. Argo Sindoro (11) Semarang Tawang - Gambir
5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit

2. Argo Sindoro (12) Gambir - Semarang Tawang
5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikaan saat di Stasiun dan Kereta

3. Argo Muria (13) Semarang Tawang - Gambir
5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit

4. Argo Muria (14) Gambir - Semarang Tawang
5 jam 41 menit menjadi 5 jam 21 menit

5. Bima (75) Surabaya Gubeng - Gambir
11 jam 35 menit menjadi 11 jam 10 menit

6. Bima (76) Gambir - Surabaya Gubeng
11 jam 31 menit menjadi 11 jam 1 menit

7. Sembrani (77) Surabaya Pasarturi - Gambir
9 jam 32 menit menjadi 9 jam 2 menit

8. Sembrani (78) Gambir - Surabaya Pasarturi
9 jam 30 menit menjadi 9 jam 0 menit

9. Turangga (79) Surabaya Gubeng - Bandung
10 jam 49 menit menjadi 10 jam 19 menit

10. Turangga (80) Bandung - Surabaya Gubeng
10 jam 49 menit menjadi 10 jam 18 menit

Percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini dapat terwujud melalui perbaikan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kemampuan kecepatan prasarana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan