Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Atas putusan tidak diterimanya nota keberatan para terdakwa ini maka persidangan kasus mafia minyak goreng akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Tribunnews.com/Sandi Saputra
Sidang putusan sela atas lima terdakwa kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan menolak keberatan atau memo eksepsi atas lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Adapun seluruh terdakwa tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa (para terdakwa, red) tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng

Atas putusan tidak diterimanya nota keberatan para terdakwa ini maka persidangan kasus mafia minyak goreng akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Untuk agenda selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada JPU pada Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa. Selanjutnya jaksa hadirkan 4 orang saksi sebagaimana berita acara pada sidang berikutnya," ucap hakim Liliek.

Agenda pemeriksaan saksi itu sendiri akan digelar pada Kamis (20/9/2022) pekan depan dengan rencana jaksa menghadirkan empat orang saksi yang merupakan staf dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Atas dakwaan itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.

Salah satunya yakni terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang dalam eksepsinya mempertanyakan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga minyak goreng.

Begitu juga dengan penghitungan kerugian perekonomian negara dari penerbitan persetujuan ekspor CPO yang cantumkan dalam surat dakwaan sebesar Rp12,3 triliun.

“Penyaluran BLT itu kan kebijakan pemerintah dan bentuk tanggung jawab pemerintah ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat. Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Penghitungan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya begitu fantastis juga menurut kami tidak tepat. Apalagi, kalau penghitungannya dilakukan seolah-olah ekspor CPO beserta turunannya sama dengan penjulan produk terlarang untuk diperdagangkan,” papar kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Maqdir mengatakan, dakwaan terhadap Lin Che Wei dengan menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor bukan hanya berlebihan, tetapi justru melawan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan