Minggu, 10 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Misteri Orang Ke-3 yang Tembak Brigadir J, Martin Simanjuntak: Bisa Kuat Maruf, Putri atau Bripka RR

Pengacara pihak Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan buka suara terkait dugaan adanya orang ketiga yang menembak Brigadir J.

Editor: Miftah
(ISTIMEWA)
Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. Pengacara Brigadir J menduga orang ketiga yang diduga tenbak Brigadir J bisa saja Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau Bripka RR. 

TRIBUNNEWS.COM - Martin Simanjuntak, pengacara pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi adanya dugaan orang ketiga yang menembak Brigadir J.

Di mana diketahui sebelumnya Komnas HAM menduga adanya orang selain Bharada Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo  yang menembak Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut kemungkinan Putri Candrawati ikut menembak Brigadir J.

“Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Brigadir Ricky Rizal Soal Kantornya Selantai dengan Pengacara Ferdy Sambo

Sementara itu Martin Simanjuntak mengatakan pelaku penembak ketiga bisa saja Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, maupun Bripka RR.

“Manakala dikaitkan dengan dugaan dari Komnas HAM ada pelaku penembakan ketiga, bisa siapa saja bisa itu KM (Kuat Ma’ruf), PC (Putri Candrawathi) maupun Bripka RR sendiri, itu sangat penting kalau dia ingin menjadi Justice Collaborator (JC),” kata Martin.

Martin mengimbau Bripka RR harus memberikan fakta yang sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dia lihat.

Dirinya pun menyambut baik Bripka RR menjadi Justice collaborator.

Karena menurutnya, Bripka RR merupakan orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dalam artian melihat pembantaian Brigadir J, dilansir dari laman YouTube Kompas TV, Selasa (12/9/2022).

Sehingga menurut Martin, kecil kemungkinan Bripka RR lupa terhadap detail peristiwa-peristiwa penting yang terjadi.

IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto)

Baca juga: Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Termasuk terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

Sementara itu Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati, bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.

“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.

“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.

Baca juga: TANGGAPAN Komnas HAM soal Pernyataannya Tentang Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.

Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.

Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan seksual, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan maksimal.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan