Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik

ketegasan dan keberanian Polri memecat perwira Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. PP Muhammadiyah Sebut Ketegasan Polri di Kasus Brigadir J Angkat Kepercayaan Publik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, ketegasan dan keberanian Polri memecat perwira Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Terlebih, hal itu juga sesuai dengan harapan masyarakat dalam memperoleh keadilan.

"Ketegasan dan keberanian polisi dapat memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," kata Mu'ti kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Mu'ti pun mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku dan pelanggar kode etik kepolisian harus berjalan.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, dipercepat.

Pasalnya, Polri bisa secara pararel menangani kasus pembunuhan hingga obstruction of justice.

"Semua memang penting, tetapi penyelesaian kasus Sambo harus diprioritaskan," terangnya.

"Polisi harus berani dan konsisten menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika melibatkan perwira tinggi," kata Mu'ti menambahkan.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: 11 Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Nangis hingga Dijanjikan Uang Terima Kasih

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Sejumlah nama bahkan telah diberhentikan secara tidak hormat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan