Polisi Tembak Polisi
IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum
Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka.
Ia meminta penyidik agar penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.
“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).
Menurut Sugeng, saat ini proses penanganan kasus ini tergolong cepat termasuk proses penyidikannya.
Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.
Ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.
Baca juga: Bripka RR: Brigadir J dan Istri Sambo sempat Bicara Berdua, Sebelumnya Bertengkar dengan Kuat Maruf
“Kita hanya bisa menduga, terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”
“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.
Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.
“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”
Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.
Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.
“Ini fakta yang terlihat di permukaan.”
Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-indonesia-police-watch-ipw-sugeng-teguh-santoso-123455.jpg)