Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja
Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja.
Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.
Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.
Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?
Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya
Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:
1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian
Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak
Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sementara untuk hak, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda.
Adapun hak dari PNS di antaranya, mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Adapun perlindungan yang akan didapatkan oleh ASN berdasarkan pasal 92 UU ASN adalah perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Berikut aturan pengembangan kompetensi bagi ASN, PNS dan PPPK:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Manajemen
Perlu diketahui, manajemen ASN dibagi menjadi 2 yaitu Manajemen PNS dan Manajamen ASN.
Adapun aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemduian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terdapat beberapa perbedaan dari kedua manajemen karena ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK.
Di antaranya, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Bagi pangkat dan jabatan, terdapat jenjang karir pada PNS yaitu berupa pangkat dan golongan yang dapat berkembang setiap tahun.
Sementara untuk PPPK, tidak ada jenjang karier.
Hal tersebut dikarenakan, masa kerja PPPK telah ditentukan.
Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK.
Masa kerja yang dimiliki PNS adalah hingga masa pensiun.
Bagi Pejabat Administrasi yaitu hingga usia 58 tahun, kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.
Sementara, masa kerja PPPK telah ditentukan di dalam surat perjanjian.
Biasanya, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian terhadap kinerja.
5. Perbedaan PNS dan PPPK Menurut Proses Seleksi
Terdapat perbedaan syarat saat proses seleksi bagi CPNS dan PPPK.
Syarat mengikuti seleksi CPNS yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara syarat untuk mengikuti seleksi PPPK yaotu minimal usia 18 tahun dan maksimal 59 tahun.
Selain syarat, juga terdapat perbedaan bagi materi ujian seleksi CPNS dan PPPK.
Pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, terdapat 3 materi soal di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kemudian untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang diambil oleh para peserta.
Sementara terdapat 4 materi seleksi PPPK di antaranya, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)