Polisi Tembak Polisi
Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
(KKEP) memutuskan Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar Kompas Tv
Foto Setelah Brigadir J ditembak dan tergeletak di lantai rumah berwarna cokelat
"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yahya menuturkan Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas. Namun, dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," pungkasnya.