Minggu, 17 Agustus 2025

Data Negara Bocor

FAKTA Terbaru Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka: Keberadaannya Kini Tak Diketahui

Pemuda asal Madiun, MAH menjadi tersangka kasus hacker Bjorka. Kini, keberadaannya tak diketahui alias menghilang beberapa jam setelah dipulangkan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Pemuda asal Madiun, MAH menjadi tersangka kasus hacker Bjorka. Kini, keberadaannya tak diketahui alias menghilang beberapa jam setelah dipulangkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka.

Penetapan MAH sebagai tersangka dilakukan Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022) siang.

Padahal sebelumnya, MAH dilepas dan dipulangkan oleh pihak kepolisian pada Jumat pagi.

Setelah status hukumnya ditetapkan, tiba-tiba MAH menghilang.

Orangtua MAH tidak mengetahui keberadaan sang anak setelah berpamitan keluar naik sepeda motor.

Baca juga: Orangtua MAH Kini Bingung Anaknya Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka: Padahal Sudah Dipulangkan

Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta terbaru soal MAH pasca-menjadi tersangka:

1. MAH Tidak Ditahan

Beberapa jam setelah dipulangkan, MAH ternyata langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan, walau sudah menjadi tersangka, MAH belum ditahan.

"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan?!"

"Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Ade Yaya, dilansir Tribunnews.com sebelumnya,

Tim khusus bentukan Menko Polhukam Mahfud MD juga masih melakukan pendalaman terhadap MAH.

Ade Yaya juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," kata dia.

2. Peran MAH


SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti (Prihatin, ibu dari MAH.)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan