Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pekan Depan, Pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago yang juga sebagai pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Sumbe Foto: Tribun Medan
Pengacara Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago yang juga sebagai pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Rencananya pemeriksaan akan berlangsung pada pekan depan.

Zakirudin akan diperiksa terkait laporannya dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Gabungkan Dua Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Namun Zakir belum mengetahui pasti jadwal pasti pemanggilannya.

Menurut dia nanti kalau sudah ada kepastian waktu akan disampaikan kepada awak media.

Sebab, kata dia, laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Akan tetapi, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.

Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.

Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

 Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

"Itu pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan