Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Begini Proses BSU Cair ke Rekening Pekerja, Tahap 2 Segera Cair
Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam beberapa hari lagi. Berikut adalah proses penyaluran BSU dari Kemnaker ke rekening pekerja.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja.
Kemudian, Kemnaker telah menerima 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Untuk itu, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap kedua dalam beberapa hari lagi.
Lantas, bagaimana proses penyaluran BSU dari Kemnaker ke rekening pekerja?
Melalui akun Instagramnya, Kemnaker menjelaskan proses penyaluran BSU ke rekening pekerja, yakni:
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker
2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Milik Negara), bank Syariah Indoneis auntuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id
1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini
2. Daftar Akun
- Login ke laman account.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
- Lalu Klik 'daftar sekarang'
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
- Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
- Aktivasi selesai, Anda sudah bisa login akun

3. Lakukan login
4. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Notifikasi
- Tahap 1: Calon
Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Tahap 3: Penyaluran
Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)