Jumat, 5 Juni 2026

Ditjen Bea Cukai Ingatkan Kementerian: Aturan Baru IHT Jangan Buka Celah Peredaran Barang Ilegal

Kementerian atau lembaga yang tengah menyusun regulasi diminta tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
INDUSTRI HASIL TEMBAKAU - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kementerian atau lembaga yang tengah menyusun regulasi untuk tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal. Foto buruh tani tembakau di Desa Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Dirjen Bea Cukai Kemenkeu mengingatkan kementerian atau lembaga yang tengah menyusun regulasi untuk tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal.
  • Pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dan memberi masukan sesuai kewenangan demi menghasilkan regulasi proporsional.
  • Termasuk menutup celah bagi peredaran produk tanpa cukai.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kementerian atau lembaga yang tengah menyusun regulasi untuk tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal.

Perihal rancangan kebijakan non-fiskal Industri Hasil Tembakau (IHT) terkait penyeragaman kemasan, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetiyo mengatakan proses perumusannya berada pada kementerian/lembaga yang menjadi leading sector.

Baca juga: Larangan Bahan Tambahan pada Rokok Dinilai Berpotensi Pengaruhi Daya Saing IHT

Namun pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dan memberi masukan sesuai kewenangan demi menghasilkan regulasi proporsional, termasuk menutup celah bagi peredaran produk tanpa cukai.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," kata Budi, dikutip Jumat (5/6/2026).

Bea Cukai sebagai bagian Kemenkeu mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

 

 

Dalam konteks tersebut, Bea Cukai memberikan masukan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, serta pemberantasan rokok ilegal.

Terlebih dalam paparan APBN Kita beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan per April 2026, Ditjen Bea Cukai telah menindak kasus rokok ilegal sebanyak 5.451 kali. Angka ini naik 23,3 persen secara year on year (yoy). 

Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, atau naik 125,8 persen (yoy). 

Atas penindakan ini, ultimum remedium atau penerimaan yang bisa diperoleh mencapai Rp 53,4 miliar. 

Hal ini jadi cerminan bahwa keberadaan rokok ilegal menjadi salah satu penghambat dalam optimalisasi penerimaan negara.  

Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah sebelumnya juga menegaskan sejumlah draf aturan non-fiskal yang tengah disusun pemerintah banyak bersifat kontradiktif.

Selain penyeragaman kemasan, aturan lain yang digodok pemerintah dan dinilai saling bertentangan adalah rencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kebijakan ini dinilai berbanding terbalik dengan target optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendatang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved