Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung Masyarakat, Bukan Pembunuh

polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Kamaruddin Simanjuntak dan Irjen Ferdy Sambo. 

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan