Kamis, 28 Agustus 2025

Data Negara Bocor

MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal

MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
Kolase MAH dan Bjorka - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus. 

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.

Peran MAH

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.

MAH berperan untuk membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.

Channel Telegram tersebut diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism."

"Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada breadshet," katanya, Jumat (16/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

MAH pernah mengunggah informasi di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali pada 8 September 2022 dengan judul ‘Stop Being Idiot’.

Ade manambahkan, pada 9 September 2022 MAH mengunggah konten berjudul 'the next leaks will come from the president of Indonesia’.

Pada tanggal 10 September 2022, MAH kembali mengunggah konten 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon.'

Mengutip dari Kompas.com, motif MAH adalah membantu Bjorka terkenal dan mendapatkan uang.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Rahel Narda C, Kompas TV, Tribun Jatim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan