Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pesan dan Janji Mahfud MD untuk Lukas Enembe: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang diketahui masih berada di wilayah Papua pada Senin (19/9/2022).

WARTA KOTA/YULIANTO
Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang pesan Menko Polhukam Mahfud MD untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Namun, Lukas Enembe masih berada di wilayah Papua.

Untuk itu, Mahfud MD meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani ketika dipanggil KPK.

"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Mahfud MD pun berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.

Baca juga: Demo Bela Lukas Enembe Digelar di Jayapura Hari Ini, Polisi Berpakaian Lengkap Berjaga

Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.

"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu."

"Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.

Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.

"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya.

Menurut Mahfud MD, selama ini Lukas Enembe juga selalu menghindar ketika akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."

"Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan