Kasus Lukas Enembe
Ini Sosok Diduga Perantara Lukas Enembe di Kasino Judi hingga Setor Rp 560 Miliar, KPK akan Periksa
Deputi Penindak dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan sudah mengantongi satu nama yang diduga sebagai perantara Lukas Enembe di judi kasino.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengejaran kepada sosok di Singapura yang diduga sebagai perantara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasino judi.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat temuan transaksi mencrigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enem ke kasino dengan besaran 55 juta dollar Singapura atau senilai Rp560 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, penyelewengan dana PON Papua hingga pencucian uang.
Deputi Penindak dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan sudah mengantongi satu nama yang diduga sebagai perantara Lukas Enembe di judi kasino.
Baca juga: KPK Akan Bertolak ke Singapura Periksa Penghubung Lukas Enembe Terkait Dugaan Pencucian Uang
“Tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," kata Karyoto Rabu (21/9/2022).
"Kalau dia warga negara Singapura ya pasti akan ada proses-proses kerja sama antarnegara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” kata Karyoto.
Pada pekan ini pimpinan KPK juga berencana berangkat ke Singapura untuk bertemu dengan pimpinan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Pertemuan itu juga akan membicarakan soal sosok yang diduga sebagai penghubung Lukas Enembe.
Sosok Perantara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan seseorang di Singapura bernama Atung yang dapat dimintai keterangan soal deposit uang Lukas Enembe di judi kasino.
"Ada seseorang sebut saja namanya Atung, yang kira-kira bisa dimintai keterangan banyak soal setoran Lukas Enembe ke kasino," kata Boyiman seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (21/9/2022).
"Atung ini diduga mengatur proses pembelian dan penyediaan rekening untuk sebagai label tertentu dalam judi itu, akhirnya saya mempelajari, singkatnya dia itu ada penjamin."
"Jadi pejudi tingkat tinggi itu, datang langsung bermain, kalau kalah bayar belakangan begitu," sambung Boyamin.
Deput Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko berpendapat bahwa setoran di judi kasino bisa dijadikan sebagai salah satu langkah Lukas Enembe melakukan pencucian uang.
Kendati Indonesia melarang perjudian, tetapi negara-negara tetangga macam Singapura serta Hongkong melegalkan praktik tersebut.
Singkatnya, dengan menyetor ke kasino, uang hasil korupsi dapat berlipat ganda.
Tetapi, jikalau kalah uang hasil korupsi tersebut dapat hilang tanpa bisa terlacak.
Rilis PPATK
Sebelumnya, PPATK merilis laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi keuangan Lukas Enembe.
Hasilnya, PPATK menemukan 12 transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, salah satu di antaranya terkait setoran tunai ke kasino judi online sebesar Rp 560 miliar.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan, Selasa
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpanan dan transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe. Salah satunya adalah setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
KPK Kumpulkan Bukti
KPK menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.
Melalui laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat 12 temuan terkait aktivitas keuangan Lukas Enembe
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA yang dirilis PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen.
Agar pemahaman publik utuh, dalam penyidikan KPK mesti melakukan upaya pembuktian.
“Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).
Beberapa alat bukti itu harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya tidak bisa serta merta membenarkan suatu informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ali mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan PPATK lebih lanjut.
KPK juga disebut akan mengumumkan kepada publik terkait informasi perkara Lukas Enembe.
“Seluruh informasi pasti kita kembangkan,” ujar Ali.
Sumber: Kompas.TV/Kompas/Tribunnews.com