Sabtu, 23 Agustus 2025

Kecam Mutilasi 4 Warga di Papua, Komnas HAM Setuju dengan KSAD agar Pelaku Oknum TNI Dipecat

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING
Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). 

Berkas Perkara Tersangka Myr HFD, kata dia, telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan lima tersangka lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

"Direncanakan pada hari Rabu 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura," kata dia.

Herman menjelaskan masing-masing para oknum Prajurit TNI AD tersebut dikenakan pasal berlapis.

Untuk tersangka Mayor Inf HFD kata dia disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, kata dia, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

"Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka tiga orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan tiga orang di Subdenpom Timika," kata Herman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan