Rabu, 3 Juni 2026

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pegawai yang Terkena PHK Masih Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu. Berikut syarat-syaratnya.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Simak syarat untuk bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK. 

Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved