Kasus Lukas Enembe
KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
KPK kirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.