Kasus di Mahkamah Agung
KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK
KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).
Sejumlah orang berseragam KPK terlihat mendatangi Gedung MA pada Jumat siang.
KPK diduga melakukan penggeledahan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Diberitakan Kompas.com, sejumlah orang itu membawa koper besar yang belum diketahui isinya.
Mereka terlihat memasuki gedung MA yang berada di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Lantas, apa kata MA dan KPK?
Respons MA
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut pihaknya belum mengetahui apa maksud dan tujuan penyidik KPK mendatangi MA.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat.
Dikutip dari Kompas.tv, Andi mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan kooperatif atau gimana,” ungkapnya, Jumat.
Namun, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Sudrajad Dimyati sudah tiba di Gedung KPK.
Baca juga: Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Penjelasan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya menggeledah Gedung MA pada Jumat ini.
"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Meski begitu, Ali Fikri belum membeberkan secara detail terkait penggeledahan tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung, dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," terang dia.
Baca juga: KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Adapun satu di antara tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK: Gempa Besar di MA, Hakim itu Wakil Tuhan di Muka Bumi Ini

Tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, hingga kini, Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Dari 10 tersangka suap, empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)