Kamis, 4 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, Wapres Ma'ruf Amin: Semua Orang Harus Patuh Hukum

Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe mematuhi proses hukum. Lukas Enembe saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
www.kominfo.go.id
Wapres Ma'ruf Amin meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe mematuhi proses hukum. Lukas Enembe saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta agar Lukas Enembe mematuhi proses hukum.

Menurut Maruf Amin, semua orang harus mematuhi hukum, tanpa terkecuali.

"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," ujar Maruf Amin di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Maruf Amin mengatakan KPK memiliki dasar hukum untuk memproses kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

"Saya kira masalah penegakan hukum oleh kpk, terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, undang-undangnya ada," kata Maruf.

Dirinya mengatakan apabila terdapat sebuah kasus atau tindak pidana, setiap individu yang terjerat harus ditindak sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian

Penyidik KPK, kata Maruf, dapat mengusut kasus korupsi selama bukti-buktinya terpenuhi.

"Kewenangan memang diberikan ke KPK. Sepanjang memang ada bukti-bukti yang jelas, saya kira semua orang, siapa saja bisa diproses secara hukum. Tentu dengan bukti-bukti yang jelas," pungkas Maruf.

KPK Layangkan panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Semua Pejabat Kita Sering Main di Sana

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Baca juga: Lukas Enembe akan Diperiksa 26 September, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua jika Mangkir

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan