Kasus di Mahkamah Agung
Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Komisi Yudisial bakal memberikan sanksi PTDH kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di MA.
Editor:
Dewi Agustina
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Zahrul.
Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.
Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.
"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," bebernya. (Tribun Network/abd/igm/wly)