Kasus Lukas Enembe
Pengacara Tak Bisa Jamin Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan, KPK Belum Rencanakan Penjemputan Paksa
KPK masih akan menunggu kedatangan Lukas Enembe seperti yang sebelumnya telah dijadwalkan, Senin (26/9/2022) KPK belum rencanakan penjemputan paksa
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK masih akan menunggu kedatangan Lukas Enembe seperti yang sebelumnya telah dijadwalkan, Senin (26/9/2022).
Sebagaimana diketahui, besok adalah jadwal pemanggilan Lukas Enembe untuk yang kedua kalinya.
Pasalnya, pada pemanggilan pertama, Lukas Enembe mangkir karena alasan kesehatan.
Mengutiop Kompas Tv, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Lukas Enembe dapat kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan dugaan gratifikasi yang sudah dijadwalkan Senin besok.
Jika dalam keadaan situasi yang benar-benar mendesak hingga membuat Lukas Enembe tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut, maka harus disertakan dengan dokumen resmi, termasuk dari instansi kesehatan.
Baca juga: Kasino Tempat Lukas Enembe Bermain Judi di Singapura-Filipina, Hotel Mewah Dilengkapi Sarana Hiburan
Sebelumnya, pengacara Stefanus Roy Rening mengatakan bahwa Lukas Enembe meminta untuk dapat melakukan pengobatan di Singapura.
Namun, pihak KPK meminta Lukas Enembe untuk hadir terlebih dahulu di Jakarta.
Pasalnya KPK juga telah menyiapkan tim medis khusus untuk memeriksa Lucas Enembe di Jakarta.
Jika memang terbukti sakit dan memang harus berobat ke Singapura, KPK tetap akan mempertimbangkannya.
Lebih lanjut, jika Lukas Enembe mangkir kembali dalam jadwal pemanggilannya besok, banyak pihak akan mendesak KPK untuk bisa bekerja sama dengan pihak-pihak keamanan terkait agar dapat melakukan penjemputan paksa.
Termasuk juga melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses penyelidikan kasus yang menyeret nama Gubernur Papua ini.
Baca juga: MAKI Ungkap Lokasi Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Tiga Negara, Berikut Nama Tempatnya
Pengacara Tak Bisa Jamin Lukas Enembe Hadir
Stefanus Roy Rening yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini.
Adapun tujuan Roy mendatangi KPK adalah untuk menjelaskan kondisi Lukas Enembe.
Dijelaskan Roy, Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sakit.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai penyakit Lukas Enembe.
"Nanti setelah ini dr Mote (dokter yang menangani Lukas Enembe) akan menjelaskan, setelah kita menjelaskan materinya kepada pimpinan KPK."
"Kami sebagai pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan secara medis, tapi ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan KPK," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.
Kedatangan Roy ini juga sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin Lukas Enembe dapat hadir dalam pemeriksaan.
Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Sebut Uang Rp 560 Miliar Hoaks
Di lain kesempatan, Roy menegaskan tuduhan transaksi Rp 560 miliar yang dilakukan oleh Lukas Enembe, itu adalah hoaks.
"(Uang Rp 560 miliar) tidak realistis, hoaks, ini pesan Gubernur Lukas Enembe kepada saya."
"Ketika Pak Mahfud MD menyampaikan konferensi pers bersama pimpinan KPK dan PPATK, beliau (Lukas Enembe) mengatakan kepada saya 'Roy Hoaks, kau tolong sampaikan itu tidak benar, darimana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," kata Roy dikutip dari Kompas Tv.
Atas dasar itu, Roy pun meminta Mahfud MD dan PPATK dapat membuktikan kebenaran transaksi itu.
"Tolong Mahfud MD buktikan, PPATK buktikan bahwa ada uang yang keluar Rp 560 miliar dari kas daerah," tegas Roy.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)