Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3 di kemnaker.go.id, Dana Sudah Cair ke 1,3 Juta Pekerja

Cek penerima BSU 2022 tahap 3, akses www.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Penulis: Daryono
Instagram Kemnaker
BSU 2022 tahap 3 sudah cair, cek penerima BSU tahap 3 di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai gambar berikut: 

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Cara kedua yakni dengan mengecek di laman BPS Ketenagakerjaan. 

Caranya sebagai berikut: 

1. Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Tahap III, Sudah Cair

Syarat penerima BSU 2022

BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

Syarat penerima BSU 2022 yakni sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan