Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe Halangi Penyidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice

KPK tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada pihak menghalang-halangi perkara Lukas Enembe

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima 

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."

"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," tegas Paulus.

Paulus pun juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.

Baca juga: KPK Jamin Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Lukas Enembe, Tak Perlu Khawatir Telantar

Sebelumnya, Roy menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.

Dua menteri yang dimaksud yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Roy mengatakan keduanya datang menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (25/9/2022)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Nuryanti)(WartaKotalive.com/Yaspen Martinus)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan