Kasus Lukas Enembe
AHY Sampaikan 7 Sikap Partai Demokrat Terkait Lukas Enembe yang Jadi Tersangka KPK
AHY mengatakan sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati kasus yang tengah dihadapi Lukas.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan 7 sikap partainya terkait penetapan Gubernur Papua yang juga Ketua DPD Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
AHY mengatakan sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati kasus yang tengah dihadapi Lukas Enembe.
"Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: AHY Klaim Lukas Enembe Pernah Diancam pada Pilkada 2018 soal Cawagub Papua
Adapun beberapa sikap Partai Demokrat terkait kasus tersebut yakni.
Pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
Kedua, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ujar AHY.
Ketiga, lanjut AHY, Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya.
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar AHY.
"Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5," kata AHY menambahkan.
Keempat, AHY mengatakan Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menjabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua menggantikan Lukas Enembe.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap AHY.
Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.
"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," kata AHY.
Tetapi jika terbukti bersalah, AHY mengatakan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun.
"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," ujar AHY.
Tujuh, kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, AHY minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai," ungkap AHY.