Sabtu, 6 Juni 2026

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

Tayang:
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya. 

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved