Polisi Tembak Polisi
Sederet Komentar atas Keputusan Febri Diansyah yang Memilih Gabung ke Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Berikut ini sejumlah komentar atas keputsan Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Banyak yang kecewa dan bahkan menyarankan mundur.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
“Bahwa Putri ini kan melakukan kebohongan yang sangat serius, yang juga melakukan tragedi hukum yang sangat luar biasa,” kata Saor, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ia pun berharap komitmen Febri dalam mengawal kasus istri Ferdy Sambo dengan objektif bisa terealisasi.
“Kalau Febri mengatakan secara obyektif dia akan bela, kita doakan supaya dia betul-betul bisa membela obyektif, tetapi tidak digunakan profesi advokatnya itu untuk menutupi kejahatan-kejahatan yang dilakukan,” tuturnya.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya
Novel Baswedan Kecewa
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kaget atas pilihan yang diambil Febri Diansyah.
Novel juga merasa kecewa dengan hal itu, dan ia pun menyarankan agar Febri Diansyah mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS,” cuit Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (28/9/2022).
Ia menilai bukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang harusnya dibela, melainkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” tulis Novel.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
YLBHI Minta Febri Diansyah Pertimbangkan Lagi
Komentar juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Isnur ahkan menyinggung soal UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dan meminta Febri untuk kembali meresapi pasal tersebut.
Untuk diketahui, pasal tersebut berisi seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.
“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani."
"Silakan dipertimbangkan masak-masak di sini bung,” ujar Isnur dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.