Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

AHY meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat gus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku mendapatkan informasi, bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Awalnya pada 12 Agustus 2022, AHY menyebut bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," kata AHY.

Namun, AHY menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Baca juga: AHY: Berkat Partai Demokrat Ancaman Elemen Negara terhadap Lukas Enembe pada 2017 Tidak Terwujud

Sebagai pengganti Lukas, AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucapnya.

AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.

Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat.

"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.

Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.

AHY sebut Lukas Enembe pernah diancam tahun 2017

AHY menyebut, Lukas Enembe pernah mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

AHY mengungkapkan ada dua kali intervensi terkait calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe.

AHY menyebut pihak yang mengintervensi itu merupakan elemen negara.

"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal cawagub sebagai wakilnya Pak Lukas dalam pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.

Seperti diberitakan, AHY akhirnya blak-blakan menjelaskan kenapa dirinya baru bersikap soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

AHY berdasar pengalaman empiris mengaku perlu melakukan analisis kemurnian kasus yang disangkakan terhadap kadernya.

“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman dengan Lukas Enembe,” ucap AHY.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

AHY kemudian mengungkap, pengalaman tersebut adalah soal adanya intervensi dari elemen negara yang memaksakan bakal calonnya untuk posisi Wakil Gubernur Papua.

“Pada Tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu,” ungkap AHY.

AHY kemudian menegaskan, penunjukkan soal calon wakil gubernur untuk Lukas Enembe yang diintervensi elemen negara sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.

“Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat,” ucap AHY.

“Apalagi waktu itu, Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.”

Saat itu, lanjut AHY, Lukas Enembe memang mendapatkan ancaman karena tidak bisa memenuhi intervensi dari elemen negara untuk posisi cawagub Papua.

“Ketika itu, Pak Lukas diancam dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi, Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi,” kata AHY.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka, AHY Minta Kadernya di Papua untuk Tenang dan Jaga Kondusifitas 

Tapi ternyata tidak berhenti di situ, kata AHY, intervensi kembali terjadi saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 2021.

“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.

“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”

Beri bantuan hukum

AHY mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua itu jika dibutuhkan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi partainnya. 

"Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan."

"Ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat," kata AHY.

Lanjut AHY mengingatkan, agar jangan ada politisasi dalam penanganan kasus hukum kadernya itu.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. 

"Partai demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan." 

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," katanya. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Dengan status tersangka itu, AHY pun menyatakan akan menonaktifkan Lukas dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua.

AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY.

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan