Selasa, 12 Agustus 2025

Jadwal Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran yang Ditindak dan Sanksinya

Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Ini jenis pelanggaran yang ditindak dan sanksinya.

Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Ini jenis pelanggaran yang ditindak dan sanksinya. 

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan