Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Klik kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Sudah Tersalurkan 48,34 Persen
Penerima BSU 2022 dapat dicek melalui kemnaker.go.id. Hingga Rabu (28/9/2022) BSU sudah tersalurkan kepada 7.077 juta pekerja.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone
- Email Terkini
4. Selanjutnya klik Lanjutkan
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate Terima BSU Tahun 2022 Dari Presiden
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)