Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Terkait Kasus Lukas Enembe, TPDI Minta KPK Jangan Intimidasi Advokat

Petrus Selestinus berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering melontarkan ancaman terhadap advokat  dalam menjalankan profesinya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kedua kiri) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima 

Kecuali hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara Advokat dan KPK namun tidak boleh sampai kepada memberlakukan pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat Roy Rening dkk. yang sedang menjalankan tugasnya.

Dia berharap  KPK jangan menggunakan kacamata kuda dalam melihat profesi Advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain,ketika Advokat selalu oposan terhadap Penegak Hukum yang lain, apalagi UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang Advokat.

"Oleh karena itu KPK hentikanlah kebiasaan mengancam dan mengintimidasi Advokat, Saksi dan Tersangka ketika hendak diperiksa, juga hargailah kultur masyarakat setempat yang pada daerah tertentu karena alasan budaya menempatkan kepala pemerintahannya sebagai raja kecil yang tanpa dosa dan harus dihormati," kata Petrus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan