Kasus Lukas Enembe
Terkait Kasus Lukas Enembe, TPDI Minta KPK Jangan Intimidasi Advokat
Petrus Selestinus berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering melontarkan ancaman terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
Editor:
Hasanudin Aco
Kecuali hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara Advokat dan KPK namun tidak boleh sampai kepada memberlakukan pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat Roy Rening dkk. yang sedang menjalankan tugasnya.
Dia berharap KPK jangan menggunakan kacamata kuda dalam melihat profesi Advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain,ketika Advokat selalu oposan terhadap Penegak Hukum yang lain, apalagi UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang Advokat.
"Oleh karena itu KPK hentikanlah kebiasaan mengancam dan mengintimidasi Advokat, Saksi dan Tersangka ketika hendak diperiksa, juga hargailah kultur masyarakat setempat yang pada daerah tertentu karena alasan budaya menempatkan kepala pemerintahannya sebagai raja kecil yang tanpa dosa dan harus dihormati," kata Petrus.