Formula E
Kasus Formula E, KPK Tepis Tudingan Intervensi dari Pimpinan, Sesalkan Perkara Diseret ke Politik
KPK menepis kabar soal adanya pimpinan KPK yang mengintervensi untuk menjerat satu pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar beredar soal adanya pimpinan KPK yang mengintervensi untuk menjerat salah satu pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyesalkan adanya tudingan tersebut, dengan memastikan kalau seluruh gelar perkara terhadap suatu kasus dilakukan secara terbuka.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Dengan adanya tudingan itu, KPK mengendus upaya penyeratan perkara ke ranah politik.
Ali menyayangkan adanya spekulasi tersebut.
Sebab menurut dia, penanganan perkara di KPK selalu dilakukan dengan taat asas dan proses hukum.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tuturnya.
Kata Ali, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif tersebut buka hanya terjadi saat ini, melainkan sejak awal KPK berdiri.
Faktanya, KPK kata dia, membuktikan di pengadilan, dengan putusan bersalah terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim.
"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Anies Baswedan Banyak Tahu Peristiwa Dugaan Korupsi Formula E
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan gelar perkara pada dugaan korupsi pada pengadaan ajang balap mobil listrik Formula E.
Akan tetapi, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini.
"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Ali dalam keterangannya kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Kata Ali, dalam forum internal yang dilakukan itu, setiap anggota memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan pandangan dan analisisnya.
Dengan begitu maka, melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka itu tidak ada pihak yang bisa mengatur.
"Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali
"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Datangi KPK, Anies Baswedan: Saya Hanya Diminta untuk Berikan Keterangan soal Formula E
Pernyataan ini sekaligus merespons perihal adanya kabar kalau pimpinan KPK melakukan intervensi dalam upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ali menepis tudingan tersebut, karena menurutnya gelar perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara terbuka. Serta, tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun termasuk pimpinan KPK.
"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tukas Ali.
Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.
Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
