Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur

Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.

https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Di hari pertama operasi zebra 2022, Senin (3/10/2022), sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran. 

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved