Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Sebut Bukan Hal Sulit Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Tapi Ada Risiko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak sulit untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Tapi harus dipertimbangkan risikonya.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bukan suatu yang sulit bagi pihaknya untuk melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak sulit untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hanya saja, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya memikirkan risiko dari dampak penjemputan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana," kata Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Namun, Alex tidak membeberkan lebih jauh perihal risiko dimaksud.

Atas dasar risiko tersebut, ia mengatakan, KPK sejauh ini masih melakukan pendekatan secara persuasif agar Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan itu kooperatif. Kami akan tetap menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat penasihat hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin supaya dilakukan secara persuasif," kata Alex.

Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Minta KPK Jemput Paksa Jika Gubernur Lukas Enembe Kembali Mangkir

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Lukas Enembe, kata Alex, turut menyertakan surat keterangan dokter maupun medical record.

"Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter, baik yang dokter pribadi maupun medical record dan catatan medis dari dokter yang di Singapura. Betul berdasarkan keterangan itu, medical record dan ada kewajiban atau catatan dokter bahwa yang bersangkutan itu harus segera diperiksa karena periode tertentu secara rutin. Menurut medical record, itu harus diperiksa," kata dia.

Baca juga: Publik Diminta Bisa Membedakan Antara Kriminalisasi dan Hukum Objektif terkait Kasus Lukas Enembe

Alex mengatakan bahwa hal tersebut memang menjadi pertimbangan KPK.

Namun, ia berharap Lukas Enembe dapat hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tokoh perempuan Papua, Herlina Murib meminta Gubernur Papua tidak dibawa keluar Papua untuk diperiksa karena beliau sedang dalam kondisi sakit, Selasa (20/9/2022)
Tokoh perempuan Papua, Herlina Murib meminta Gubernur Papua tidak dibawa keluar Papua untuk diperiksa karena beliau sedang dalam kondisi sakit, Selasa (20/9/2022) (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

Kalau Lukas Enembe dari Jayapura untuk diperiksa di Singapura, artinya akan lakukan penerbangan yang cukup jauh, atau lebih jauh daripada ketika yang bersangkutan dari Jayapura ke Jakarta.

"Apakah harus di Singapura yang bersangkutan diperiksa? Sudah beberapa kali saya sampaikan bahwa kami periksa, kami lihat dahulu kondisi yang sebenarnya itu seperti apa, jantung, diabetes, atau penyakit yang lain," kata Alex.

Alex pun menegaskan bahwa di Indonesia juga tidak kekurangan dokter-dokter kompeten, seperti dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Putuskan Tidak Keluar, Rumahnya Dijaga Menggunakan Ekskavator

"Saya sampaikan di Indonesia juga tidak kurang dokter yang ahli di bidang itu, di Cipto Mangunkusumo 'kan itu berkumpulnya para dokter yang hebat, termasuk di RSPAD," katanya.

Ia melanjutkan, "Kami bawa ke dokter-dokter paling hebat di sini dan kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan itu harus dirawat, kami bantarkan sampai dokter menyatakan sembuh dan siap dilakukan pemeriksaan. Itu sebetulnya yang kami tawarkan ke yang bersangkutan."

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan