Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Akui Tersulut Emosi dan Amarah karena Peristiwa di Magelang
Ferdy Sambo mengungkapkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, telah menghancurkan hatinya.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, telah menghancurkan hatinya.
Hal itu yang menjadi dasar pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menuturkan, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.
Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. saya sangat menyesal. saya siap menjalani semua proses hukum. istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Sambo, dirinya tersulut emosi dan amarah karena peristiwa yang terjadi di Magelang.
Namun, dia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," jelasnya.
Di sisi lain, Sambo menyatakan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan yang terdampak perbuatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah dan Justru Jadi Korban
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," tukas dia.
Polisi Tembak Polisi
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Akan Membatasi Kapasitas Ruang Sidang |
---|
Tindakan Ambil CCTV dari Penyidik, Jaksa Nilai Chuck Putranto Tidak Berniat Buat Terang Penyelidikan |
---|
Jaksa Sebut Nota Pembelaan Hendra Kurniawan Hanya Pamer Karir di Polri: Kami Tidak Tanggapi |
---|
Terdakwa Arif Rachman Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Tapi Alasan Dilema Moral |
---|
Jaksa : Tuntutan Dua Tahun Penjara untuk Baiquni Sudah Layak, Dibandingkan Hukuman Maksimal 10 Tahun |
---|