Polisi Tembak Polisi
Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan
Kejaksaan menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menyatakan akan ada tiga lokasi penahanan tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, hari ini akan ada pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Bareskrim akan menyerahkan seluruh tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dengan demikian, yang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka saat ini ialah pihak kejaksaan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang."
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Baca juga: Kepolisian Gelar Pelimpahan Tahap II, akan Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke JPU Hari Ini
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,"
"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya.
Lanjut Fadil , untuk pelimpahan tahap II dilaksanakan pukul 11.00 WIB hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga
Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)