Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kondisi Bharada E Stabil, Siap Hadapi Ferdy Sambo dalam Persidangan dan Beri Kejutan

Konsidi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, kini cenderung stabil. Pengacara menyebut, Bharada E akan memberikan kejutan saat sidang.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E- Konsidi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, kini cenderung stabil. Pengacara menyebut, Bharada E akan memberikan kejutan saat sidang. 

TRIBUNNEWS.COM- Konsidi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, kini cenderung stabil.

Bharada E disebut siap menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

Pengacara menyebut, Bharada E juga akan memberikan kejutan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki tahap persidangan.

Bareskrim Polri akan menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

JPU kini tengah menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Menjelang persidangan, kondisi Bharada E kini relatif stabil.

Baca juga: Persiapan Ferdy Sambo Cs Hadapi Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Kuatkan Mental

Hal tersebut diungkap oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Rony pun mengakui, aka nada pertanyaan yang dapat menyudutkan kliennya saat sidang nanti.

Ronny menyebut, pihaknya telah memberikan dorongan agar Bharada E siap menghadapi sidang.

Termasuk saat bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK, dan kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

Bharada E dipastikan akan memberika keterangan yang konsisten dan sebenarnya dalam kasus tersebut.

Bharada E disebut juga akan membuat kejutan saat di persidangan nanti.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menargetkan akan membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik. (Kolase Tribunnews/istimewa)

“Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlidnungan khusus kepada Bharada W yang menjadi justice collaborator.

"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir (persidangan) secara offline."

"Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini, sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," ungkap Wakil Ketua Lem baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

LPSK akan bekerja sama dengan Polri untuk melindungi Bharada E.

LPSK juga akan menjaga kesehatan mentan Bharada E.

 "Kemudian kami siapkan Richard secara mental maupun psikisnya," kata Susi.

Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat persidangan yang digelar secara terbuka nanti, Bharada E kemungkinan akan mengalami tekanan secara psikis.

Tekanan tersebut dinilai LPSK dapat mempengaruhi kondisi psikis Bharada E.

LPSK pun telah melakukan antisipasi agar Bharada E bisa kuat secara mental bak sebelum, sesudah, maupun saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui, Bharada E menjadi tersnagka pertama yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan