Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Penetapan tersebut diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Baca juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Petinggi PT LIB Jadi Satu dari Enam Orang?
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian
Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL (Dirut LIB)
2. AH (Ketua Panpel)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. BSA (Samaptha Polres Malang)
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Baca juga: KSAD Dudung Abdurachman Tak Segan Proses Hukum Anggota yang Terbukti Pakai Kekerasan di Kanjuruhan
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Kasus Naik Penyidikan
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Soal Tragedi di Kanjuruhan, Profesor di Inggris Sindir Sikap Polisi dan Manajemen Stadion yang Buruk
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Korban Tewas Bertambah
Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah.
Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).
Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.
"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya.