Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

PN Jaksel Bakal Fasilitasi Awak Media Berupa Monitor dan TV Pool untuk Meliput Sidang Ferdy Sambo Cs

PN Jakarta Selatan menyatakan siap jika memang nantinya ditunjuk sebagai tempat proses sidang untuk para tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir J

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap jika memang nantinya ditunjuk sebagai tempat proses sidang untuk para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau (perkara, red) itu memang masuk ke PN Jaksel wajib kita selalu siap," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (6/10/2022).

PN Jakarta Selatan juga kata Haruno, akan menyiapkan fasilitas pendukung untuk para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.

Masih kata Haruno, nantinya akan disediakan layar monitor serta sambungan Pool TV untuk memudahkan peliputan.

"Nanti dari media elektronik dengan TV Pool. Selebihnya ada (layar, red) monitor begitu," tutur Haruno.

Meski demikian, Haruno belum dapat memastikan apakah memang nantinya sidang akan digelar di PN Jakarta Selatan atau tidak.

Sebab penentuan tempat persidangan baru akan dilakukan setelah Kejaksaan melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan ke PN Jakarta Selatan.

"Untuk alternatif ruang sidang sejauh ini belum ada arahan dri pimpinan. Jadi kami tidak berspekulasi ya, lihat perkembangan ke depan," tukasnya.

Sebelumnya, Lokasi sidang untuk para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara garis besar hingga kini belum dapat dipastikan.

Meski kemungkinan proses pembuktian perkara itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun potensi untuk pindah lokasi persidangan masih bisa terjadi.

Hal itu mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi serta para ajudan hingga pejabat Polri itu mendapat sorotan publik.

Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat

Menyikapi hal itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, penetapan lokasi sidang baru akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara termasuk dakwaan ke pengadilan.

"Terkait dengan alternatif mengenai tempat sidang akan dipertimbangkan terlebih dulu, dan akan diputuskan pimpinan PN Jaksel usai pelimpahan berkas perkara," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).

Kendati jika memang nantinya sidang tersebut tetap digelar di PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan kalau pihaknya siap.

Terlebih kata Djuyamto, sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan, terkahir perihal kasus extrajudicial killing eks Laskar FPI di KM50.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata dia.

Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan kata dia, masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin nenar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). 

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Penahanan Tersangka

Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan