Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Status BSU tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank? Ini artinya dan yang harus dilakukan masyarakat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Status BSU tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank? Ini artinya dan yang harus dilakukan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Status penerima BSU dapat dicek melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika tertulis tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank?

Artinya, rekening penerima bantuan ditemukan tidak aktif/tidak valid sehingga belum ditetapkan sebagai penerima.

Sedangkan gagal salur, dari hasil verivali bank rekening calon penerima sudah dinyatakan aktif dan sudah ditetapkan sebagai penerima, namun setelah ditranser sistem, rekening tersebut berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif/dormant.

Sehingga gagal disalurkan.

Kedua data dimaksud (tidak lolos verivali dan gagal salur) nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk di-update.

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Untuk itu, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif agar dapat melakukan update/pemutakhiran data rekening melalui HRD perusahaan.

Diketahui, BSU Rp 600.000 tahap keempat telah dicairkan mulai Senin (3/10/2022).

BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Bukan PNS, TNI dan Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan