Sabtu, 9 Agustus 2025

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun dan Aplikasi KAI Access

Simak cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun dan aplikasi KAI Access. Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Instagram @kai121_
Simak cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun dan aplikasi KAI Access. Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang kereta api dapat membatalkan tiketnya melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk.

Penumpang yang akan membatalkan tiketnya, diminta untuk melakukan pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Pada umumnya, pembatalan tiket akan dikenakan potongan bea sebesar 25 persen.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram @kai121_.

"Pembatalan tiket atas keinginan penumpang (membatalkan penumpang) yang dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu 30 hari dari mengajukan permohonan," tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Perjalanan Kereta Api Terhenti Akibat Penurunan Tanah di Cilacap

Namun dalam kasus tertentu, seperti dikarenakan adanya gangguan dari pihak KAI, penumpang mendapat pengembalian bea penuh sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Seperti pada kasus gangguan keterlambatan perjalanan KA yang Melintasi Wilayah Daop 5 Purwokerto baru-baru ini.

"Pembatalan tiket karena perjalanan kereta api dibatalkan, akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan,"ujar Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Bagi penumpang yang terdampak, kata dia, dapat melakukan proses pembatalan tiket melalui loket yang terdapat di stasiun.

Sementara itu, jika pembatalan tiket dikarenakan adanya faktor dari penumpang sendiri, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui Loket Stasiun

1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket.

Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.

Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea. 

2. Penumpang harap melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass, dan identitas penumpang. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan