Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sehat dan Siap Jelang Sidang Perdana, Pengacara: Ini Pertaruhan Masa Depan dan Nasib

Jadi pada prinsipnya adalah, kami siap karena ini merupakan pertaruhan dari Bharada E, nasib dia kedepannya seperti apa.

Tayang:
Editor: Miftah
Dok. Puspenkum Kejagung
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang persidangan, pengacara Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam keadaan sehat dan mengaku siap menjalani sidang.

Sebagaimana diketahui, status Bharada E saat ini adalah sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dan hari ini, berkas-berkas perkaranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga kemungkinan minggu depan, Bharada E akan disidangkan.

Tentu Bharada E nantinya akan bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

Karena hal itu bukan menjadi masalah bagi Bharada E dan timnya.

Baca juga: PROFIL Bharada E, Tersangka Kasus Brigadir J yang Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo di Persidangan

Pasalnya, persidangan nanti adalah penentu nasib dan masa depan Eliezer.

"Ini merupakan pertaruhan ya masa depannya, dia nasibnya dan pastinya kemarin kita sudah sampaikan kepada LPSK bahwa kalaupun juga nanti sidang offline, prinsipnya adalah Bharada E siap."

"Kemarin saya juga berdiskusi sama Richard Eliezer, dia sampaikan bahwa dia siap, karena nilai pembuktian ketika offline itu kami pikir lebih baik ya, karena akan melihat langsung keterangan dari klien saya merupakan atau juga pun keterangan dari saksi yang lain," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Jadi pada prinsipnya adalah, pihaknya mengaku siap karena ini merupakan pertaruhan dari Bharada E, nasib dia kedepannya seperti apa.

"Tapi begini kesaksian dia ini sangat penting ya dia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan di pengadilan bahwa ada alat bukti yang lainnya juga. Kita lihat kan bahwa kemungkinan besar Richard akan ditinggal gitu, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak akan mendukung keterangannya dia."

Baca juga: Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang

"Tetapi begini dari rekonstruksi sampai sekarang, Richard Eliezer konsisten. Kita minta dukungan dari publik, kemudian juga kita mendorong supaya hakim dan jaksa juga berpedoman kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban, pertama itu," ujar Ronny.

Termasuk, kata Ronny, pihaknya juga akan menyiapkan bukti di pengadilan.

"Kedua mengenai alat bukti yang lainnya juga pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa ini korelasinya ada," tegas Ronny.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Berharap Gugatan Deolipa ke Bharada E hingga Kabareskrim Berakhir Damai

Ronny Siapkan Akademisi dan Ahli

Ronny siap membela kliennya, ia bahkan telah menyiapkan akademisi dan ahli profesional untuk membantu Bharada E di persidangan nanti.

Selain itu, menuju persidangan, pihaknya akan fokus pada kesehatan mental kliennya.

"Kita fokus kepada mental klien saya supaya siap menghadapi persidangan, sudah ada pendampingan juga dari psikolog."

"Nah mengenai apa yang disiapkan oleh tim penasihat hukum pastinya ada beberapa strategi, saya akan sampaikan nantinya di pengadilan, kalau sekarang terlalu dini."

"Tetapi sedikit saja saya sampaikan bahwa kita (sampai saat ini telah) siapkan ahli yang secara profesional dan kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).

Apalagi, lanjut Ronny, status Bharada saat ini adalah Justice Collaborator dan ia juga konsisten pada apa yang ia yakini benar.

Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

"Ya pastinya kita akan maksimal (membela Eliezer) kita melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif dan poin yang pertama yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten."

"Karena itu juga dia didampingi oleh LPSK dan sebagai Justice Collaborator dan sudah diatur oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," ujar Ronny.

Ronny juga akan meminta LPSK memberikan rekomendasi i kepada jaksa dan hakim mengenai status Justice Collaborator Bharada E.

"Jadi pertimbangan untuk Jaksa dan hakim Kami juga akan mendorong kepada LPSK untuk membuatkan surat rekomendasi kepada jaksa dan hakim mengenai status JC klien kami."

"Nah di sini perlu diingat bahwa klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang."

"Tetapi dalam posisi perkara ini memang saksi yang lainnya juga menyampaikan berbeda dengan keterangan klien."

"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved