Selasa, 19 Mei 2026

Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi

Simak cara mengajukan pengesahan paspor di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI, siapkan KTP dan datangi kantor imigrasi.

Tayang:
Penulis: Nurkhasanah
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI - Simak cara mengajukan pengesahan paspor di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI, siapkan KTP dan datangi kantor imigrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan bebas biaya atau gratis bagi pemegang paspor yang mengajukan pengesahan paspor.

Pengesahan paspor dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman endorsement, yakni halaman 4 dan 5 paspor.

Diketahui, pengajuan pengesahan tanda tangan ini dapat dilakukan oleh semua pemegang paspor secara umum.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menjelaskan bahwa pemohon atau pemegang paspor dapat mengajukan pengesahan paspor dengan mendatangi secara langsung ke kantor imigrasi.

Selain kantor imigrasi, pemegang paspor juga dapat melakukan pengesahan tanda tangan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan bandara di seluruh Indonesia. 

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor

Sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, pengesahan paspor dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in."

"Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Amran Aris, Kamis (18/08/2022), dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Baca juga: Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan

Amran juga mengatakan bahwa proses pengesahan paspor dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

Adapun syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor dijabarkan sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Pengesahan Paspor

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Paspor asli dan fotokopi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved