Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Lukas Enembe

KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Boleh Menolak Beri Kesaksian, Tapi Tak Boleh Mangkir Panggilan

KPK menyebut istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi. Tapi penolakan harus dilakukan di depan penyidik.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menyebut istri dan anak Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi, tapi penolakan harus dilakukan di depan penyidik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi.

Namun, penolakan hanya boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.

Atas dasar itu, KPK meminta Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Diketahui Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Lukas Enembe.

Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/10/2022).

Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK.

Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, Kabinda Papua yang Datangi Lukas Enembe Sampaikan Pesan KPK

Lagi pula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.

"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe menjanjikan bonus Rp 1 miliar bagi atlet Panjat Tebing, yang meraih medali emas untuk Papua, Senin (11/10/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Namun, apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Diminta Sukarela Hadir Beri Keterangan ke Penyidik KPK

KPK bakal kembali menjadwalkan memeriksa Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved