Kasus Lukas Enembe
Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Ini Kata Pengamat
Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Melkias Hetharia mengatakan permintaan tersebut tak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Ali Fikri mengingatkan bahwa Yulce dan Bona bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagaimana jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Ia juga mengatakan, jika anak dan istri Lukas Enembe merasa tidak mengetahui perkara yang diusut KPK, mereka bisa menyampaikannya langsung ke penyidik.
“Sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” kata Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga mengungkapkan, berdasarkan hukum acara pidana tidak terdapat hak maupun kewajiban bagi saksi untuk mendapatkan pendampingan oleh pengacara.
Namun, ia membenarkan bahwa saksi memang diperbolehkan mundur ketika diperiksa untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.
Hanya saja, hal itu tidak lantas membuat mereka mangkir.
“Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada 5 Oktober 2022.
Namun, keduanya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Pengacara mereka menyebut istri dan anak Lukas Enembe menggunakan hak hukumnya untuk mengundurkan diri atau menolak menjadi saksi karena masih keluarga dengan Lukas.
Kemudian, pada Senin (10/10/2022), tim hukum yang mendampingi keluarga Lukas Enembe mendatangi gedung Merah Putih KPK.
Mereka melayangkan surat penolakan atau pengunduran diri tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gubernur-papua-lukas-enembe-23922.jpg)