Polisi Tembak Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan Terus Sempurnakan Mekanisme Pengamanan Sidang Ferdy Sambo Cs
Kapolres Jakarta Selatan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan terhadap proses pengamanan selama sidang Ferdy Sambo Cs.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan terhadap proses pengamanan selama sidang Ferdy Sambo Cs.
Adapun upaya itu kata Ade Ary dilakukan dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Untuk pengamanan, kami sudah berkomunikasi, untuk pengamanan kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman pengadilan negeri, teman-teman Kejari Jakarta Selatan," kata Ade Ary saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ade menyebut, penyempurnaan upaya keamanan itu dilakukan seraya dengan menunggu update jadwal persidangan dari pihak pengadilan.
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan pengamanan, sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari beliau," ucap dia.
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo dkk Sore Ini ke Pengadilan
Tak hanya itu, guna memaksimalkan proses pengamanan itu, Ade Ary meminta kepada seluruh stakeholder untuk berperan dalam menjaga keamanan.
Termasuk, untuk para masyarakat atau warga sekitar yang menaruh fokus pada perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini.
"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh underestimate, kami mencoba fokus dan serius," ucap dia.
Nantinya kata Ade Ary, akan dibantu backup oleh Polda Metro Jaya jika memang persidangan sudah dimulai.
Hanya saja belum diketahui secara detail, akan diterjunkan dari kesatuan mana dan berapa jumlah personelnya.
"Kami di backup juga oleh Polda Metro Jaya," tukas dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan, hingga kini belum ada rencana pemindahan ruang sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu kata Djuyamto, secara garis besar sidang bakal digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," kata Djuyamto saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Penetapan pemindahan ruang sidang kata Djuyamto, baru akan terjadi jika ada penetapan dari pimpinan pengadilan maupun arahan dari Mahkamah Agung.
"Kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung, karena itu bisa aja ada preseden sebelumnya, kayak kita kan waktu sidang Ahok bisa kan itu kan pernah di dinas Pertanian," kata dia.
Meski demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya siap jika memang sidang tetap digelar di PN Jakarta Selatan.
Pasalnya kata dia, sejauh ini PN Jakarta Selatan juga sudah kerap menggelar sidang yang mendapat perhatian publik.
"Sebenarnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kan bukan kali ini saja menangani perkara perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat," tukas dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menerima berkas dakwaan para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun para tersangka yang dimaksud yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sejauh ini pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.
"Iya betul (pelimpahan berkas dakwaan, red). Mengenai jam berapa nanti akan diinfokan pihak kejaksaan, yang jelas PN Jaksel siap kapan saja," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).
Djuyamto lantas membeberkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan menjelang digelarnya sidang Ferdy Sambo Cs.
Kata dia, PN Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta melakukan koordinasi dengan awak media untuk kepentingan penyebarluasan informasi sidang tersebut.
"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan, koordinasi dengan kejaksaan maupun kepolisian, koordinasi dgn media pers untuk liputan persidangan," ucap Djuyamto
Lebih lanjut kata dia, dengan adanya penyerahan berkas dakwaan ini, maka persidangan akan dilakukan paling lama satu pekan ke depan.
Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan untuk para tersangka tewasnya Brigadir J ini.
Dirinya menyebut, akan menyampaikan kabar lebih lengkapnya usai penerimaan berkas dakwaan pagi ini.
"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," tukas Djuyamto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-kapolres-metr.jpg)