Senin, 17 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Klaim Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J Demi Selamatkan Bharada E

Febri Diansyah mengklaim Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada E.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Febri Diansyah mengklaim Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada E. 

Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved