Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Perwakilan Mahasiswa Papua Audiensi dengan Kemenko Polhukam, Minta Lukas Enembe Segera Ditindak

Kesepuluh orang itu kemudian bertemu Menko Polhukam Mahfud MD yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budhi Utama.

Ist
Sebanyak 10 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua (FMPPTP) melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). 

Menurur dia jika Lukas Enembe merasa tidak bersalah maka harusnya berani datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK

"Tujuan kami meminta satu, minta KPK lakukan penegakan hukum di tanah Papua. Adili (Lukas Enembe) karena sudah terbukti melakukan korupsi dana. Dan kami percaya KPK tidak menetapkan tersangka tanpa bukti. Mereka punya alat bukti cukup," ujar Charles kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

"Kami minta, ini kasus hukum murni. Sehingga Lukas harus berjiwa besar datang ke KPK RI untuk menyampaikan kalau benar salah buktikan, kalau tidak ya buktikan juga," tambahnya.

Selama masa kepemimpinan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dua periode, Charles  tidak melihat pembangunan Papua yang secara nyata dan signifikan.

Lukas Enembe Tersangka

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Tribunnews/Mario CS)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan